Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 06 Apr 2022 13:14 WIB

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

i

Gambar Ilustrasi Dok: Istimewa

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Sebanyak 8,8 juta pekerja akan menjadi sasaran subsidi ini dengan besaran BSU Rp 1 juta setiap orangnya.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Semakin Meningkat, Ini Tips Kelola Gaji UMR

"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima, dan sasarannya 8,8 juta pekerja. Kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga, Selasa (5/4/2022).

Dia mengungkapkan program BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2022.

Realisasi anggaran PC-PEN hingga 1 April 2022 sebesar Rp29,3 triliun atau 6,4 persen dari alokasi sebesar Rp 455,62 triliun.

Hal ini disampaikan  usai sidang kabinet paripurna tentang antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sebelumnya, Airlangga menyebut pemerintah sedang menyiapkan bantuan subsidi upah.

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja Formal, Ombudsman Desak Pekerja Informal Dapat Subsidi Upah

Ia melanjutkan, saat ini pemerintah sedang membahas mekanisme pemberian subsidi upah tersebut. Dalam rapat terbatas pada Senin juga, Presiden Joko Widodo secara khusus memberi arahan agar program bantuan subsidi upah ini segera dimatangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tadi ada arahan Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah, di mana ini akan terus dimatangkan. Ini sedang dimatangkan kemungkinan akan dalam waktu dekat akan diumumkan," ungkap Airlangga.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Konflik PT New Era Gresik, Pekerja Tagih Upah Gaji Selama Satu Tahun

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU