KPK Catat 15.649 Pejabat Negara Belum Serahkan Laporan Kekayaan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 06 Apr 2022 21:01 WIB

KPK Catat 15.649 Pejabat Negara Belum Serahkan Laporan Kekayaan

i

KPK Catat 15.649 Pejabat Negara Belum Serahkan Laporan Kekayaan

Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan kekayaannya.

Hal itu, diketahui dari batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021 pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

"Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Ipi menyampaikan, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

Rinciannya, bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan dan bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.

Sementara itu, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor serta unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Berdasarkan data per 31 Maret 2022 itu, KPK juga mencatat, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

"Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," paparnya.

Berdasarkan data itu, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, telah melaporkan LHKPN pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat.

Kemudian di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Sementara, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, terdapat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.

Ipi menyampaikan, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, KPK akan menyampaikan pemberitahuan.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Selanjutnya, ujar dia, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," ujarnya.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," imbuhnya.

KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar memenuhi kewajiban LHKPN.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tandasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU