Optika.id, Jakarta - Teka teki sosok komedian yang membeli konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, terjawab sudah. Dia adalah Marshel Widianto.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Marshel, Machi Achmad. Machi membenarkan kliennya itu akan diperiksa terkait kasus pornografi Dea, Kamis (7/4/2022) besok di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Bagong Suyanto: OnlyFans Dijadikan Jalan Pintas Untuk Dapat Uang
"Insya Allah [Marshel Widianto] akan hadir besok, dan akan saya dampingi pemeriksaannya," kata Machi dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Pria kelahiran 30 Mei 1996 ini merupakan finalis Stand Up Comedy Academy Musim 3 yang diadakan oleh Indosiar.
Marshel memulai karier menjadi seorang komika dengan mengikuti komunitas Stand Up Indo Jakarta Utara. Di berbagai kesempatan Marshel mengaku pernah menjadi bayaran di beberapa acara televisi.
Komika yang terkenal dengan membawa materi kehidupan pahit pribadinya ini sukses menghibur masyarakat. Tercatat, Pada tahun 2019, ia bermain film untuk pertama kalinya.
Namun, siapa sangka, Marshel harus berurusan dengan hukum. Sebab, ia terlibat jual beli konten pornografi.
"Ini dikarenakan adanya penyampaian Dea dalam BAP di mana yang bersangkutan membeli video Dea sejumlah 76 video," kata Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana, saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Dea OnlyFans Ternyata Pernah Buat Video Syur Bareng Pacar Lalu Dijual
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita akun Google Drive milik Dea Onlyfans yang berisi 76 video dan banyak foto tanpa busana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akun tersebut ternyata juga diperjualbelikan oleh Dea ke sejumlah orang. Salah satu pembelinya ternyata adalah Marshel.
Polisi tidak menahan Dea. Kendati telah terbukti melakukan tindak asusila dengan mengunggah foto hingga video vulgarnya. Sebagai gantinya, Dea hanya diwajibkan melakukan lapor setiap 2 minggu sekali.
Padahal, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelanggar pasal tersebut umumnya terancam pidana selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sempat Viral dan Diundang Deddy Corbuzier, Dea OnlyFans Terjerat Kasus Pornografi
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi