Terbukti Menista Agama, Muhammad Kace dan Ferdinand Divonis Penjara

author Seno

- Pewarta

Kamis, 07 Apr 2022 18:14 WIB

Terbukti Menista Agama, Muhammad Kace dan Ferdinand Divonis Penjara

i

IMG-20220407-WA0005

Optika.id - Dua selebgram kenamaan Muhammad Kace Aliran M. Lace dan Ferdinan Hutapae resmi menjadi tersangka atas kasus penistaan Agama.

Muhammad Kace alias M Kace alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: 6 Tersangka Promo Minuman Keras 'Muhammad' dan 'Maria' Hollywings Dijerat Pasal Berlapis

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dilansir dari WartaKota, hal itu dikatakan kuasa hukum M Kace, Kamaruddin Simanjuntak.

"Putusan 10 tahun sesuai tuntutan JPU. Sidang putusan ini ramai," kata Kamaruddin.

Menurutnya menanggapi vonis tersebut, di ruang sidang M Kace menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, apakah banding atau tidak terkait putusan ini.

"Tadi terdakwa MKC menjawab di ruang sidang. Pikir-pikir," kata Kamaruddin.

Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis untuk menyaksikan proses persidangan M Kece.

Massa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara. Hingga Rabu siang, orang-orang bertahan dan sudah memenuhi ruas jalan nasional III. 

M Kace alias Mohamad Kosman dijerat Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ferdinand Divonis Tujuh Bulan Penjara

Baca Juga: GP Ansor Minta Pemkot Evaluasi Izin Holywings di Surabaya

Sementara, Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean divonis tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai terbukti menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tuntutan tersebut, Ferdinand menyampaikan apresiasinya kepada JPU dan majelis hakim. Ia menganggap JPU dan majelis hakim sudah bekerja keras dalam kasus ini.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada para yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kita ucapkan terima kasih," kata Ferdinand usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/4/2022) seperti dilansir oleh Republika.co.id.

Lebih lanjut, Ferdinand menyatakan siap menghadapi vonis apapun dari majelis hakim. "Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani," klaim Ferdinand.

Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. "Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan.

Diketahui, Ferdinand awalnya didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.

Baca Juga: Buntut Promo Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria, Holywings Resmi Dipolisikan

Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Kasus ini mengemuka saat Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial. "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya.

Oleh: M.Roissudin

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU