Optika.id - Puan Maharani Ketua DPR RI mengimbau agar bantuan sosial bagi para pekerja dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat diberikan secara tepat sasaran.
Dirinya juga meminta agar distribusi bantuan dana tersebut dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah
Kami memberi apresiasi atas komitmen pemerintah melanjutkan subsidi upah yang diberikan sebagai bantuan saat pandemi Covid-19. Pastikan agar BSU diterima bagi mereka yang berhak menerimanya, ungkap Puan melalui keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut rencananya akan disalurkan pada bulan April ini dengan besaran senilai Rp1 juta untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Ia juga menilai bahwa subsidi upah akan membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19.
Hindari missed saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja yang seharusnya menerima bantuan jadi tidak masuk karena kesalahan teknis penginputan data, ujarnya.
Dirinya melanjutkan, sebanyak 8,8 juta orang direncanakan akan menerima subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Puan juga meminta Pemerintah pusat untuk menjelaskan secara detail tentang penyaluran subsidi upah dengan skema JKP itu.
Baca Juga: Guru Madrasah dan PAI Diminta Kembalikan Bantuan Subsidi Upah
Apakah ini artinya penerima mendapat BSU melalui program yang ada di JKP atau tetap mendapat bantuan tunai seperti sebelumnya? Kami minta Pemerintah dapat memberikan penjelasan secara mendetail, terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain bantuan subsidi upah tadi, terdapat juga bantuan untuk pelaku UMKM tahun ini dengan besaran Rp600.000 per penerima. Puan menyebut bantuan ini akan semakin menunjang pemulihan ekonomi nasional.
"Tentunya teman-teman pelaku UMKM akan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal, dan kita berharap UMKM Indonesia bisa semakin bangkit kembali, pungkas Puan.
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi