Diduga Paksa Pegawai Untuk Donasi, KPK: Itu Sifatnya Sukarela Bukan Paksaan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 07 Apr 2022 20:00 WIB

Diduga Paksa Pegawai Untuk Donasi, KPK: Itu Sifatnya Sukarela Bukan Paksaan

i

Diduga Paksa Pegawai Untuk Donasi, KPK: Itu Sifatnya Sukarela Bukan Paksaan

Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah iuran pegawainya bersifat paksaan tetapi sukarela. Pegawai bebas memilih untuk berdonasi atau tidak dan iuran itu pun nantinya didonasikan ke daerah terdampak bencana.

"Iya, sifatnya seperti itu, donasi kepedulian KPK kepada bencana gempa di Sumbar (salah satunya)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip Optika.id dari Medcom.id, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Ghufron menjelaskan iuran donasi ini dulunya dikumpulkan oleh Wadah Pegawai (WP) KPK. Saat ini, iuran itu dikumpulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang bergerak di bawah naungan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

"Ya enggak ada WP sudah, asosiasi pegawai kan sudah menjadi Korpri, karena Korpri di bawah naungan Sekjen. Maka kemudian Sekjen selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yang mengeluarkan, Sekjen sebagai pembina Korpri," ujarnya.

Perubahan wadah ini membuat para pegawai sempat kesulitan mengumpulkan dana untuk korban bencana di Indonesia. Akhirnya, kata dia, para pejabat tinggi di KPK berkumpul untuk membahas mekanisme donasi bencana para pegawai.

"Persetujuannya struktural, itu sudah pimpinan, artinya bukan hanya berlima (pimpinan KPK) tapi juga Deputi dan para Direktur, itu sudah disepakati dan di (buat) SK (surat keputusan) kan, jadi begitu," katanya.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Ghufron menegaskan tidak ada sanksi bagi pegawai yang tidak memberikan iuran. Besaran pemberian iuran pun dibebaskan ke para pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga membantah edaran terkait iuran itu merupakan bentuk dari pemaksaan. Edaran itu cuma perubahan skema donasi dari WP ke struktural KPK. Sekjen harus memberikan pemberitahuan kepada pegawai melalui surat edaran.

"Kalau dulu karena WP kan seakan-akan itu kan dari karyawan sendiri, kalau sekarang kok struktural, seakan-akan dipaksa. Padahal bukan strukturalnya tapi Sekjen sebagai pembina pegawai saat ini," tandasnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU