THR Pensiunan PNS, POLRI,TNI Akan Keluar, Berikut Rinciannya

author Akbar Akeyla

- Pewarta

Kamis, 14 Apr 2022 19:25 WIB

THR Pensiunan PNS, POLRI,TNI Akan Keluar, Berikut Rinciannya

i

THR Pensiunan PNS, POLRI,TNI Akan Keluar, Berikut Rinciannya

Optika.id - Seperti momen-momen dalam memasuki bulan suci Ramadan pada sebelumnya, selain mendapatkan jatah cuti dan libur panjang untuk bersilaturahmi dengan sanak dan saudara, terdapat juga salah satu tradisi yang dinanti-nantikan oleh semua pegawai, hal tersebut yakni pembagian tunjangan hari raya atau yang biasa disebut dengan (THR), Kamis (14/4/2022).

Selain pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif bekerja, PNS yang telah memasuki masa pensiun juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 juga. PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini, seperti yang sudah diatur didalam undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara APBN 2022 pada Tahun 2022.

Baca Juga: 9 Ide Konten Saat Lebaran yang Banyak Disukai Generasi Milenial

Berikut perkiraan rincian THR pensiunan yang akan diterima oleh pensiunan berdasarkan gaji pokok pensiunan PNS di bawah ini:

Gaji Pokok Pensiunan PNS

  1. - PNS Golongan I : Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  2. - PNS Golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  3. - PNS Golongan III : Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  4. - PNS Golongan IV : Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Dipensiun

  1. - PNS golongan I : Rp 1.170.600
  2. - PNS golongan II : Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
  3. - PNS golongan III : Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  4. - PNS golongan IV : Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Meninggal

Baca Juga: Asal Usul Membeli Baju Baru Jelang Lebaran, Begini Sejarahnya

  1. - PNS golongan I : Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  2. - PNS golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  3. - PNS golongan III : Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  4. - PNS golongan IV : Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Pensiunan Pokok Orang Tua PNS yang Meninggal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. - PNS golongan I : Rp 312.160-Rp 386.960
  2. - PNS golongan II : Rp 312.160-Rp 549.300
  3. - PNS golongan III : Rp 357.220-Rp 690.660
  4. - PNS golongan IV : Rp 422.280-Rp 848.720

Berdasarkan informasi yang sempat beredar di berbagai media massa, THR pensiunan PNS 2022 diprediksi akan cair pada 10 hari atau dua minggu sebelum lebaran idul fitri. Apabila benar, maka dapat diperkirakan tenggat waktu pencairan THR pensiunan PNS 2022 akan cair pada pertengahan April 2022 mendatang.

Untuk kebijakan-kebijakan serta syarat-syaratnya, untuk THR Pensiunan PNS 2022 ini masih sama dengan THR tahun lalu, yakni komponen yang dihitung untuk THR ialah sesuai dengan jumlah satu kali gaji pokok pensiunan PNS.

Baca Juga: Mengenal Kue Lidah Kucing, Primadona Lebaran Warisan Kolonial

Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU