Tak Dapat THR Dari Perusahaan? Bisa Adukan ke Posko Disnakertrans atau Kanal Online

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 14 Apr 2022 19:35 WIB

Tak Dapat THR Dari Perusahaan? Bisa Adukan ke Posko Disnakertrans atau Kanal Online

i

Tak Dapat THR Dari Perusahaan? Bisa Adukan ke Posko Disnakertrans atau Kanal Online

Optika.id, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Timur membuka posko pelayanan THR (Tunjangan Hari Raya) Disnaker Jawa Timur membuka 16 Posko dan di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Posko THR ini juga tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur secara terpadu. Selain itu, saluran aduan posko THR ini dapat juga memanfaatkan kanal online. Secara resmi posko ini dibuka hingga H+7 lebaran. 

Baca Juga: 9 Ide Konten Saat Lebaran yang Banyak Disukai Generasi Milenial

Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H. MH Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tidak boleh diangsur, harus diberikan secara cash atau sekali pemberian.

Kami mengingatkan pada semua karena THR ini hubungannya dengan hak normatif, maka ketika hak normatif tidak dipenuhi maka harus dipahami ini termasuk pelanggaran,jelasnya, Kamis (14/4/2022).

Posko ini terdapat sejumlah titik. Pertama, di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, satu posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya. 

Kemudian lima belas BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).

Selanjutnya, di 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di Jawa Timur. 

Sedangkan secara online, Disnakertrans Jatim bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka pelayanan pengaduan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. melalui bit.ly/PoskoTHR-Jatim2022; nomor hotline 0813-5848-8517

Baca Juga: Asal Usul Membeli Baju Baru Jelang Lebaran, Begini Sejarahnya

Bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR Keagamaan sesuai PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 79 bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian semenara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ada pengaduan pada hari itu, maka akan diselesaikan lewat kabupaten dulu, hubungan industrial bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi yang ada di wilayah itu, kata Himawan.

Meski masih di tengah kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2022.

Harapannya semua pekerja apapun statusnya, mulai kontrak, pekerja harian, pekerja waktu tertentu maupun pekerja tetap bisa menikmati THR," ujar Himawan.

Baca Juga: Mengenal Kue Lidah Kucing, Primadona Lebaran Warisan Kolonial

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU