Optika.id - Pemerintah pusat memberikan izin bagi para masyarakatnya untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman mereka saat lebaran, tak terkecuali dengan aparatur sipil negara (ASN).
Akan tetapi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diketahui sempat melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini dengan menggunakan mobil dinas.
Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Melalui edaran yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar dapat memastikan seluruh pejabat serta pegawainya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik, berlibur, ataupun kepentingan di luar dinas lainnya.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis bahwa para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional hingga cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Namun, cuti tahunan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan sesuai beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas setiap pegawai yang ada di masing-masing instansi.
Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi, terangnya, Kamis (14/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.
Baca Juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi