Optika.id-Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S, 34, dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspons Polres setempat. Dia sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Keluarga AKBP Buddy Alfrits Towoliu Curiga Ada Pembunuhan Lalu Dibuang ke Rel Kereta Api
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya
Sebelumnya warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua dari empat pelaku begal yang mencegat dirinya.
"Ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata salah seorang massa aksi, Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu (13/4/2022)
Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. "Saya bingung atas penetapan tersangka
Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan polisi telah membebaskan S dari sel setelah ada surat penangguhan.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S, 34, menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari.
Baca Juga: Sampai Saat Ini, Dugaan Kasus Pembunuhan Guru di Sampang Belum Terungkap
Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi, kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang, tutur Ketut Tamiana.
Dia mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan di TKP korban dipepet dua orang pelaku begal.
Dia berupaya mempertahankan diri melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku mengeroyok korban. Namun semua pelaku berhasil ditumbangkan korban begal.
Baca Juga: Gila! Seorang Pria Mutilasi dan Bakar Tubuh Istrinya di Depan Balitanya
Barang bukti yang disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku. Satu korban melawan empat pelaku begal mengakibatkan dua pelaku begal inisial P, 30, dan OWP, 21, warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan, ucap Ketut Tamiana.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi