Dishub Diminta Tertibkan Parkir Liar di Swalayan Surabaya

author angga kurnia putra

- Pewarta

Jumat, 15 Apr 2022 10:56 WIB

Dishub Diminta Tertibkan Parkir Liar di Swalayan Surabaya

i

Dishub Diminta Tertibkan Parkir Liar di Swalayan Surabaya

Optika.id-Wakil Walikota Armuji meminta Dishub menertibkan juru parkir liar yang sering membuat resah warga di sejumlah toko swalayan di Kota Pahlawan itu.

"Sampai saat ini, kami sering mendapat keluhan masyarakat soal parkir liar di toko swalayan. Kami minta dishub segera menertibkannya," kata Armuji di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Banyak Titik Parkir Liar di Surabaya, Dishub Diminta Kelola Untuk Genjot PAD

Bahkan, lanjut dia, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan dengan menggelar rapat koordinasi dengan dinas perhubungan, badan pendapatan daerah, satpol PP, dinas koperasi UKM dan perdagangan serta bagian perekonomian.

Menurut dia, penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dan Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda.

Armuji mengatakan temuan sebagian besar juru parkir liar yang berada di toko swalayan tidak memiliki identitas, berupa KTP Surabaya, dan saat menarik pembayaran parkir dengan sedikit memaksa, sehingga meresahkan warga Surabaya yang berbelanja di toko swalayan.

"Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti secara serius dan tuntas. Kami minta warga Surabaya merasakan kehadiran Pemkot Surabaya melalui institusi penegak perda bisa berjalan dengan optimal," kata Armuji.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti dishub, satpol PP dan bapenda berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi toko swalayan bebas parkir di Surabaya. Hal ini dilakukan agar aparat penegak perda melakukan penertiban.

Baca Juga: KBS Ramai, Dishub Antisipasi Penipuan Tarif Parkir

"Peraturan yang telah diterbitkan oleh pemkot harus ditegakkan untuk memberikan jaminan kenyamanan pada masyarakat dalam aktivitas belanja di toko swalayan," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata dia, OPD terkait diminta melaporkan progres upaya penertiban juru parkir liar di toko swalayan secepatnya. Dia juga menyampaikan agar dinas koperasi UKM dan perdagangan memberitahukan kepada pemilik toko swalayan agar melaporkan jika ada pungutan parkir liar.

"Dua pekan lalu dari hasil penertiban oleh satpol PP ada lima orang terjaring, dua dikenai tindak pidana ringan lalu yang tiga orang diserahkan ke Polrestabes Surabaya," ujar dia.

Armuji berharap dengan adanya penertiban tersebut ada perubahan yang signifikan dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga: Ratusan Titik Parkir di Sidoarjo Resmi Dikelola PT ISS, Begini Nasib Jukir Lama

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU