Patok Tarif Ugal-ugalan, Bupati Muhdlor Instruksikan Penertiban Parkir Liar di Alun-Alun Sidoarjo

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 17 Apr 2022 11:41 WIB

Patok Tarif Ugal-ugalan, Bupati Muhdlor Instruksikan Penertiban Parkir Liar di Alun-Alun Sidoarjo

i

Dok: Humas Pemkab Sidoarjo

Optika.id, Sidoarjo - Parkir liar di sekitar alun-alun Sidoarjo yang diduga mematok tarif tak wajar roda dua mencapai Rp10 ribu/unit telah sampai ke telinga Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Ia menginstruksikan jajarannya bertindak cepat menertibkan parkir liar di sekitar alun-alun.

"Saya minta Asisten II, Kadishub dan Kasatpol PP segera cek lokasi sore ini, turun tertibkan parkir liar yang ada di alun-alun, panggil semua tukang parkirnya," perintah Gus Muhdlor sapaan akrabnya melalui sambungan telepon pada Sabtu (16/4/2022), menyusul saat ini dirinya sedang melaksanakan ibadah umrah. 

Baca Juga: Dishub Diminta Tertibkan Parkir Liar di Swalayan Surabaya

Menurutnya, Aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpakiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normal Rp 2 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 4 ribu.

Sementara itu, Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir Sekitar alun-alun Sidoarjo.

Ia memperingatkan Bambang Sulistiono untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta meminta  menandatangani pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan. 

"Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu," kata Budi.

Sebelumnya Bambang sudah menyampaikan ke juru parkir di alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp4 ribu. Namun, Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya karena ada yang memungut tarif Rp10 sampai dengan Rp15 ribu.

"Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membanderol biaya parkir lebih dari Rp4 ribu," ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak teradi mamatok tarif parkir lebih dari Rp4 ribu.

"Segera kita sampaikan teguran dari pemkab ini ke teman-teman juru parkir agar tidak terjadi lagi menarik tarif parkir Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua," katanya. 

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU