KPK Jawab Kritik AS Soal TWK dan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 18 Apr 2022 21:45 WIB

KPK Jawab Kritik AS Soal TWK dan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

i

juru bicara kpk, ali fikri

Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritikan Amerika Serikat (AS) terkait peralihan status pegawai melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. KPK menegaskan bahwa yang menjadi sorotan AS tersebut sudah diselesaikan pihak lembaga antirasuah.

"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

AS diketahui menyoroti asesmen TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK termasuk Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan. Dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, 57 pegawai di antaranya disingkirkan dari KPK.

Menurut Ali, permasalahan TWK sudah selesai. Lagipula para mantan pegawai KPK sudah bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Sementara terkait dengan sorotan AS soal pelanggaran etik Lili Pintauli, Ali memastikan proses tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Lili.

"Pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," paparnya.

Laporan terkait praktik hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS juga menyoroti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar. AS menyoroti pelanggaran etik Lili yang berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Dalam sebuah laporan bertajuk '2021 Country Reports on Human Rights Practices', Lili sudah dijatuhi sanksi lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Ali menyatakan pihak lembaga antiruah menghormati sorotan dari AS tersebut.

"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja bersama semua pihak," tandasnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU