ASN Surabaya Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

author angga kurnia putra

- Pewarta

Selasa, 19 Apr 2022 04:59 WIB

ASN Surabaya Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

i

ASN Surabaya Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Optika.id-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota itu menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (18/4/2022].

Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?

Menurut dia, pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun begitu, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Eri memastikan, selama libur Lebaran Tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Surabaya, Jawa Timur,  tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.

Dia menjelaskan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Baca Juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU