Optika.id, Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bio solar. Sejumlah kendaraan jenis truk dan pikap yang telah dipilih untuk digunakan disita polisi.
Dari ini, polisi juga resmi menahan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah pegawai perusahaan di bawah naungan Pertamina.
Baca Juga: Kehidupan Nelayan Terancam Akibat Harga Solar Naik, di Mana Posisi Pemerintah?
Keenam tersangka itu berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Peran mereka adalah sebagai pembeli bio solar subsidi pemerintah dengan menggunakan dua mobil pikap. Mobil ini sudah diatur dengan dipasang bull kapasitas 1.200 liter.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan Setiap pengisian, sebanyak 100 liter dan dilakukan berkali-kali hingga terisi penuh mencapai 1.200 liter. Jenis BBM bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter ini dipindahkan dipindahkan ke truk tanki Pertamina untuk industri dengan harga Rp5.500 per liter.
"Mereka ditangkap di TKP saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi, ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Dari pantauan di lokasi konferensi pers mengungkapkan kasus, salah satu barang buktinya adalah truk tangki berwarna biru adalah PT Pertamina Patra Niaga. Ketika dikonfirmasi, Zulham menjelaskan bahwa truk tersebut bukan milik Pertamina Patra Niaga langsung. Tapi milik sub perusahaan tersebut.
Truk tangki yang digunakan PT Putra Wahyu Persada, itu subnya (Pertamina Patra Niaga), katanya.
Lebih lanjut, Zulham juga menyampaikan dari enam tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan dari oknum PT Putra Wahyu Persada. Namun, perwira dengan dua melati emas ini yakin kalau masih banyak oknum yang terlibat dari pihak SPBU. Sebab praktik penyelewengan ini sudah berlangsung enam bulan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu
"Kita mendalami oknum SPBU. Ada (dugaan) keterlibatan oknum terkait, ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam bukti kasus ini, polisi polisi barang berupa dua truk box di dalamnya ada tandon plastik, dua buku catatan pembelian bio solar, uang Rp4 juta, satu ATM dan satu struk pembelian bio solar.
Atas perbuatannya enam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar, pungkasnya.
Baca Juga: Rugikan Konsumen Soal Minyak Goreng-Solar, YLPK-RI Siap Gugat Pemerintah
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi