Optika.id, Jakarta - Presiden Syarikat Islam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva berpandangan bahwa seorang penjabat kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya guna menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah.
Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya, kata Hamdan dalam acara bertajuk Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024 di YouTube Salam Radio Channel, dikutip Optika.id, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?
Ia menuturkan, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, pejabat struktural di kementerian pasti memperoleh beban kerja yang tinggi, terlebih Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan persiapan pemilihan umum di daerah mereka bertugas masing-masing. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.
Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah. Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?," paparnya.
Hamdan menegaskan, menjadi kepala daerah bukan pekerjaan sampingan. Menjelang 2024, kepala daerah memiliki setumpuk kegiatan dalam pelaksanaan birokrasi dan berhadapan dengan politik.
Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO
Apalagi, saat ini berbagai daerah di Indonesia juga berhadapan dengan kenaikan harga yang sangat memperoleh perhatian publik. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah merupakan garda terdepan bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan menghadapi tuntutan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Hamdan berpendapat bahwa melepaskan jabatan birokrasi merupakan jalan keluar yang harus ditempuh.
Ketika menjadi penjabat kepala daerah, jabatan strukturalnya harus dinonaktifkan atau diganti. Itu jalan untuk memberi garansi penjabat kepala daerah memiliki perhatian penuh untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, tegasnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi