Polda Jatim Bongkar Biang Kerok LPG 3 Kg Langka, Diduga Oplos ke LPG Non Subsidi

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 20 Apr 2022 03:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Biang Kerok LPG 3 Kg Langka, Diduga Oplos ke LPG Non Subsidi

i

Dok: @Humaspolri

Optika.id, Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sindikat pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi LPG 12 kilogram non subsidi. Hal ini disinyalir oknum yang menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi.

Dalam pengungkapan ini polisi meringkus tujuh tersangka yakni berinisial P, AJH, RH, OHSH, Y, H, dan RT. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, para pelaku mengedarkan hasil pengoplosan LPG ini ke wilayah Jombang.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Penyalahgunaan BBM-LPG Bisa Dipenjara dan Denda Rp60 Miliar

"Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kilogram subsidi pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 kilogram atau non subsidi. Hasilnya diedarkan ke penjual LPG di Jombang," kata Farman di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi mengatakan dalam kasus ini, tujuh tersangka diringkus petugas, Kamis (7/4/2022) lalu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mobil pikap bermuatan elpiji 3 kilogram sebanyak 141 tabung, lalu 1 unit mobil pikap dengan muatan tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram sebanyak 60 tabung dan sebuah mobil pikap.

Tabung elpiji berukuran 3 kilogram ini dari beberapa pangkalan di Jawa Timur, seperti di Batu. Selanjutnya oleh para tersangka di bawa ke gudang pengoplosan tabung elpiji 12 kilogram di Jombang. 

Setelah proses pemindahan gas dari tabung elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram yang masuk dalam kategori non subsidi. Kemudian mereka edarkan di wilayah Jombang.

Baca Juga: Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik, YLKI: Tidak Punya Empati 

"Mereka sudah menjalankan sekitar 3,5 bulan. Hal ini, menyebabkan terjadinya kelangkaan elpiji 3 kilogram. Kita tahu elpiji 3 kilogram ini sangat dibutuhkan masyarakat," tandas Zulham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Yang berbunyi dengan cara setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Baca Juga: LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU