Optika.id-Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta para tenaga kerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari kantor maupun perusahaan tempat bekerja segera melapor ke Posko Pengaduan THR.
"Kalau melihat ketentuannya sudah jelas bahwa THR bagi karyawan dan buruh wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Kami kawal bersama agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terpenuhi," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji di Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Kemenaker Tanggapi 1,620 Aduan Pembayaran THR
Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 560/14232/012/2022 tentang Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.
Armuji mengatakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya juga membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan terkait THR bagi buruh dan pekerja di Kota Surabaya.
Menurut dia, pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya. THR juga menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat Kota Surabaya.
"Disperinaker juga sudah menyiapkan hotline konsultasi dan pengaduan. Saluran itu bisa digunakan apabila ada THR yang tidak sesuai ketentuan," kata Armuji.
Baca Juga: Posko THR LBH Surabaya Terima Ratusan Aduan Pekerja Tak Terima THR
Nomor hotline Pengaduan dan Konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya bisa diakses melalui 031 - 5997666 ext 105 atau dapat mengisi form pengaduan di tautan https://intip.in/pengaduanthr2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Armuji mengatakan partisipasi dan andil pekerja maupun buruh sangat besar dalam menjaga pergerakan ekonomi saat pandemi hingga melandasinya angka infeksi COVID-19. Sehingga, pertumbuhan ekonomi yang mulai menggeliat perlu diimbangi dengan perhatian serta keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.
"Saya yakin pengusaha dan perusahaan di Kota Surabaya memiliki kesadaran terhadap pemenuhan hak-hak pekerja," kata dia.
Jumlah angkatan kerja di Kota Surabaya pada 2021 tercatat sebanyak 1.582.564 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 926.818 dan perempuan sebanyak 655.746. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja meliputi pekerja laki-laki 826.823 orang dan perempuan 600.845 orang.
Baca Juga: Mengawal Implementasi THR Pekerja Perusahaan
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi