Optika.id - Bagi anda yang memiliki rencana untuk melakukan mudik lebaran 2022, sebaiknya mengetahui peraturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri khususnya dalam rangka mudik lebaran 2022. Hal ini telah berlaku mulai tanggal 19 April 2022 kemarin.
Menurut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Pelindo Ungkap 65 Ribu Pemudik Pulang Lewat Pelabuhan Tanjung Perak
Khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 6-17 yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2. Anak 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Berikut Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru:
Baca Juga: Polda Jatim Gandeng Dishub untuk Berikan Atensi di Pelintasan KA Selama Mudik Berlangsung
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Apabila telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Jika telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (Ditambah persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19).
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan seorang pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Reporter: Jenik Mauliddina
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor: Pahlevi
Baca Juga: Berikut Ini Jam-Jam Favorit Masyarakat Saat Mudik dari Hasil Survei Kemenhub
Editor : Pahlevi