Soal Kasus Begal Kader HMI Bekasi, Ini Penjelasan Roy Suryo

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 23 Apr 2022 14:19 WIB

Soal Kasus Begal Kader HMI Bekasi, Ini Penjelasan Roy Suryo

i

images - 2022-04-23T071722.945

Optika.id - Kemarin Jumat (22/4/2022), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) se-Jabodetabek menggelar aksi di Istana Negara, guna mendesak kader mereka Muhammad Fikry dibebaskan.

Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Ketua KPU Hasyim Asy’ari Cek Soal Tiga Mikrofon Gibran di Debat Cawapres

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Pakar telematika yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menegaskan CCTV tersebut asli dan akurat. Dia mengatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

"Secara teknis ScreenCapture dari CCTV ASLI ini menunjukkan ketika Sdr M Fikry yg "dituduh Begal" (?) dlm Posisi Tidur & Bangun dipagi harinya. Demikian pula saat Motor terparkir Jam-J Kejadian & Baru keluar siang harinya. Semoga yg Salah Seleh & yg Benar mendapatkan Keadilan Hukum," tulis Roy Suryo seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter-nya @KRMTRoySuryo2, Sabtu (23/4/2022).

[caption id="attachment_23473" align="aligncenter" width="511"] Tangkapan layar twit Roy Suryo. (Optika.id)[/caption]

"Saya sdh memberikan Kesaksian Ahli di PN Cikarang bbrp waktu lalu, CCTV jelas merekam bhw M Fikry (Guru Ngaji yg dituduh "Begal") memiliki Alibi 100% secara Teknis tdk berada di TKP. Klik berita2nya :

https://t.co/Jtnb8ZNcrw

https://t.co/n9pRioQ7iS

https://t.co/EAGUPOhMzR

AMBYAR https://t.co/PDSlDkrG3H," tulis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini.

[caption id="attachment_23474" align="aligncenter" width="512"] Tangkapan layar twit Roy Suryo. (Optika.id)[/caption]

Sebelumnya di sidang lanjutan kasus begal di Tambelang Kabupaten Bekasi, sebagai saksi ahli terdakwa MF, Roy menegaskan bahwa rekaman CCTV menunjukkan terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam rekaman CCTV yang dimiliki kuasa hukum terdakwa dari LBH Jakarta dan KontraS menunjukkan bahwa MF saat terjadi pembegalan pada Juli 2021 itu tengah berada di musala.

"Andai kata dia (terdakwa) melakukan (modifikasi) sebelum itu (pembegalan) itu mungkin saja, tapi kalau dilakukan sesudah ya gak mungkin dilakukan," tutur Roy di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (14/3/2022).

"Hasilnya sekitar 63% menyatakan MF benar di CCTV itu (terindentifikasi). Tapi sudah ada diatas 50 persen makanya saya menyampaikan. Kalo dibawah 50 persen ya saya tidak akan bersedia juga menyampaikan," imbuhnya.

Dalam mengidentifikasi rekaman CCTV tersebut, Roy melakukannya dibantu dengan perangkat lunak (software) yang kerap kali digunakan juga olehnya ketika menangani suatu kasus.

Baca Juga: Siang ini, Ratusan Massa HMI Jatim Geruduk Kantor KEMENKEU Kanwil DJP Jawa Timur II

"Tentunya kita menggunakan software, dan hasilnya akurat diatas 60 persen. Saya pernah gunakan software ini juga untuk kasus Ariel dan Luna Maya, dan Giselle. Software ini juga presisi dan kerap kali saya gunakan untuk membantu aparat juga," ucap Roy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses identifikasi rekaman CCTV tersebut tentunya berjalan sesuai prosedur. Langkah awalnya itu melihat hasil dari Digital Video Recorder (DVR) yang diberikan oleh pihak terdakwa ke saksi ahli.

"DVR ini untuk merekam dari CCTV, pada perkara ini ada 2 kamera yang hasilnya bisa bermanfaat bagi persidangan, yaitu dari 4 kamera hanya yang bermanfaat itu kamera 3 dan 4. Untuk kamera 1 dan 2 itu kurang, karena kamera merekam ke arah bengkel dan warung," tutur Roy.

Saksi ahli juga menegaskan kembali perihal bantahan mengenai modifikasi CCTV dari segi penempatan waktu dan tanggal yang memungkinkan bisa di-setting.

"Sudah dicek forensik, rekaman yang ditampilkan sesuai dengan time setnya. Saya cek real clock juga untuk waktu masih presisi. Tidak dilakukan juga perubahan sama sekali apapun itu," ungkap Roy.

Masih berkaitan dengan modifikasi waktu di CCTV dengan real life. Pihak terdakwa juga menyampaikan adanya perbedaan waktu antara CCTV dengan waktu di wilayahnya, namun hanya beberapa detik, dan tidak berpengaruh.

"Real time clock CCTV dengan dunia nyata saya cek dengan jam di rumah saya selisih 3 detik. Selisih 3 detik ini tidak bermasalah juga, kecuali 10 menit, itu seperti kasus Jesicca (Iskandar), baru jadi masalah," kata Roy.

Dengan menerapkan software dalam melakukan identifikasi CCTV, saksi ahli nyatanya juga menggunakan metode pendukung untuk mendapatkan hasil pengumpulan data yang akurat.

"Metodenya orang (orang di CCTV) itu kita capture, lalu bandingkan dengan sample, makanya saya masukan foto terdakwa dan menggunakan software. Identifikasi selanjutnya untuk motor itu pake matrix, saya bandingkan foto motor saat masuk dan keluar, saya lihat detail ada stiker di jok motornya, terus warna motornya, dan nopol nya," jelasnya.

Baca Juga: HMI Demo di Gedung DPR, Kader: Kami Prihatin dengan Rakyat

Saksi ahli juga melakukan identifikasi tidak dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu lebih kurang 8 jam untuk menonton rekaman tersebut, yang didampingi dengan rekan LBH Jakarta dan KontraS.

"Modifikasi kan bisa merubah waktu ditengah tengah video, membuat tidak continue. Saya memerlukan waktu lebih dari 8 jam untuk menonton rekaman ini di depan rekan LBH Jakarta dan KontraS sambil saya pastikan ada rekaman yang terputus atau tertimpa, karena bisa aja dicut atau disambung lagi, tapi saya pastikan hal itu tidak ada di rekaman ini," tukasnya.

Sementara, anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek. Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.

Jaksa kemudian menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU