Presiden Larang Ekspor Minyak Sawit, Indef: Perlu Dibarengi Ketegasan Pemerintah!

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 23 Apr 2022 20:00 WIB

Presiden Larang Ekspor Minyak Sawit, Indef: Perlu Dibarengi Ketegasan Pemerintah!

i

images - 2022-04-23T125735.076

Optika.id - Presiden Joko Widodo telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (minyak sawit) dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai masa waktu yang akan ditentukan kemudian.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengapresiasi langkah baru Jokowi itu.

Baca Juga: Kritik Program Makan Siang Gratis: Tidak Realistis dan Rentan Dikorupsi

"Saya apresiasi langkah Presiden yang melarang ekspor sawit dan minyak goreng. Hal ini berarti ada perhatian pemerintah yang lebih, terhadap masalah minyak goreng," ujar Nailul dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Ia juga mengatakan, kebijakan baru tersebut perlu dibarengi dengan ketegasan pemerintah, kepada perusahaan-perusahaan yang diduga menahan stok minyak goreng.

"Namun demikian, pelarangan ini harus dibarengi dengan ketegasan pemerintah, kepada perusahaan-perusahaan yang diduga menahan stok minyak goreng. Karena jika pun ada pelarangan ekspor namun stok-nya ditahan, ya harga gak bisa turun. Barang tetap langka di pasaran dan harga akan tetap tinggi," ungkap Nailul.

Sementara, anggota DPR komisi VI DPR, Mufti Anam juga menyoroti langkah Jokowi turun tangan langsung mengatasi masalah minyak goreng.

"Kebijakan ini bukti negara hadir menjaga kebutuhan rakyat, negara hadir mendahulukan kepentingan rakyat, negara hadir melawan kepentingan pengusaha CPO, oligarki sawit, yang sedang berburu cuan di saat harga melonjak di pasar global. Ini bukti negara tegas melawan praktik bisnis yang semata-mata berburu cuan tanpa mendahulukan kepentingan ekonomi nasional. Praktik-praktik seperti itu terbukti dalam dugaan kasus penerbitan izin ekspor yang kini ditangani penegak hukum," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2/2022).

Dia juga melihat sisi lain dari kebijakan tersebut yakni kegeraman presiden ke jajaran Kementerian Perdagangan.

"Lho kan sebelumnya ada DMO 20%, lalu DMO 30%, plus ada DPO. Tapi ternyata enggak ada ketegasan Kemendag. Bahkan belakangan ada dugaan permainan sebagaimana diungkap penegak hukum. Jadi ini sebenarnya bentuk kegeraman plus sindiran Pak Jokowi sebagai orang Solo yang halus, ini lho DMO-DPO-mu enggak jalan, sudah sekalian kita stop ekspor CPO," papar Mufti.

Kebijakan Jokowi tersebut, lanjutnya, bisa menegakkan kedaulatan dan kemampuan Indonesia sebagai pemasok minyak sawit terbesar di dunia, di mana sekitar 30% kebutuhan CPO dunia dipasok dari Tanah Air.

"Fenomena beberapa bulan ini menunjukkan sebuah ironi, di mana Indonesia sebagai produsen CPO terbesar justru mengalami kelangkaan minyak sawit. Kebijakan Presiden Jokowi kembali menegakkan kedaulatan dan kemampuan kita sebagai produsen CPO raksasa dunia yang tampil membela rakyatnya," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ekonom Centre of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendi. Dia menyebut kebijakan baru tersebut merupakan langkah awal yang baik untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Melemah di Tahun Pemilu?

"Saya rasa ini merupakan inisiasi dan langkah awal yang baik, untuk menuju menurunkan kebijakan harga minyak goreng. Artinya, pemerintah lebih mengedepankan pasar domestik," kata Yusuf seperti dilansir detik, Jumat (22/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengatakan, kebijakan tersebut belum tentu bisa membuat kemudian harga minyak goreng langsung turun.

"Kalau kemudian akan langsung menurunkan harga, itu belum tentu juga. Karena ini perlu ditindak lanjuti lagi. Setelah pelarangan kemudian harus ada pengawasan," tambahnya.

Yusuf juga menganggap kebijakan baru itu merupakan tanggapan dan pembedahan, atas masalah tata niaga dalam Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saya kira ini kan tindak lanjut dari kasus yang diperuntukan ke salah satu sub di Kemendag kemarin. Artinya, kita tahu bahwa ada masalah dalam tata niaga Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunanya di dalam negeri. Jadi, ini merupakan langkah awal yang baik untuk menindak lanjuti atau membedah lebih dalam apakah kemudian betul bahwa permasalahan tata niaga ini berasal apakah dari hulu dari hilir. Atau jangan-jangan dari hulu sampai dengan hilir," ujarnya.

Diketahui, pemerintah melarang ekspor sawit (bahan baku minyak goreng) dan minyak goreng. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana.

Baca Juga: Fokus Para Capres Berantas Stunting, Pengamat Sebut Janjinya Belum Kuat

"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian" kata Jokowi, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Jokowi berharap dengan adanya kebijakan tersebut, ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik hingga membuat harganya bisa turun.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU