HMI Desak Kadernya Dibebaskan, Benarkah Fikry Pelaku Pembegalan di Tambelang Bekasi?

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 23 Apr 2022 20:18 WIB

HMI Desak Kadernya Dibebaskan, Benarkah Fikry Pelaku Pembegalan di Tambelang Bekasi?

i

images - 2022-04-23T131928.416

Optika.id - HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) se-Jabodetabek telah menggelar aksi di Istana Negara, guna mendesak kader mereka Muhammad Fikry dibebaskan, Jumat (22/4/2022).

Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021. Empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan Darusma Ferdiansyah saat melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Baca Juga: Soal Kasus Begal Kader HMI Bekasi, Ini Penjelasan Roy Suryo

Dalam sidang lanjutan kasus begal di Tambelang Kabupaten Bekasi dengan salah satu terdakwa MF kembali digelar pada Senin (14/3/2022) lalu di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda penyampaian saksi-saksi.

Ayah dari terdakwa, MF, Rusin (47) mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli, Roy Suryo soal keberadaan anaknya saat pembegalan Tambelang tidak berada di TKP.

"Saya merasa puas bahwa keterangan ahli itu objektif, bahwa memang anak saya MF benar memang di musholla saat waktu begal itu, dan motor pun tidak kemana mana," ucap Rusin seperti dilansir suarabekaci.id.

Rusin juga setuju dengan pernyataan Saksi Ahli saat persidangan yang menyampaikan data sesuai dengan yang diharapkan.

"Ya itu bener saksi ahli bilang, gak kemana-mana si MF itu, banyak saksi juga yang istirahat di situ pada saat (24/7/2021) jam 01.30 WIB si MF ya disitu tidak kemana mana," tambah Rusin.

Pihak keluarga melihat terdapatnya kejanggalan dalam kasus tersebut, membuat mereka terus berupaya memberikan yang terbaik untuk terdakwa.

"Saya coba untuk terus kumpulin bukti-bukti pada saat penangkapan, setelah itu kumpulin banyak bukti saksi-saksi, dan itu yaa coba saya untuk melawan dalam arti anak saya tidak bersalah sesuai koridor hukum yang ada di Indonesia," jelasnya.

Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka berupaya semaksimal mungkin agar para terdakwa bisa terbebas dari jerat hukum. Rusin mengaku bahwa ia juga sudah melaporkan kasus ini ke Komisi III, Propam, hingga Komnas HAM.

"Saya laporkan juga ke Komisi III, Propam, Komnas HAM, dan saya ke LBH Jakarta, ke KontraS juga. Ada saksi ahli begini kami dari pihak keluarga, mewakili keluarga yang lain, yang tiga orang lain, harapan kami anak-anak kami bebas," tukasnya.

LBH Sebut Kasus Penuh Rekayasa

Sementara itu, Teo Reffelsen dari LBH Jakarta menyebut, dugaan kekerasan dialami oleh Rizky dan tiga rekannya saat penangkapan.

"Ya itu kami dapat keterangan dari para terdakwa kepada LBH Jakarta dan itu juga dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang kami miliki, tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya. Sebelum dibawa ke Polsek Tembalang, mereka ini dibawa ke Tower Telkom dekat polsek, nah di situlah pertama menurut mereka terjadi penyiksaan. Jadi mereka ini mengalami kekerasan, dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan," jelas Teo.

Sebelumnya, LBH Jakarta dan KontraS memberikan pendampingan hukum kepada Muhamad Fikry, terdakwa kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pihak LBH Jakarta menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan. Di hari kehakiman ini, kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ujar Teo Reffelsen dari LBH Jakarta dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Dalam persidangan di PN Cikarang pada Selasa (1/3/2022), terungkap fakta bahwa Fikry dan terdakwa lainnya tidak berada di lokasi kejadian perkara. Hal ini terungkap dari kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkan pihak LBH Jakarta.

"Dua orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa, Muhamad Fikry, pada pukul 01.30 WIB, tanggal 24 Juli 2021--waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan--berada di musala di samping rumahnya," katanya.

Keterangan saksi juga mengaku melihat motor milik Fikry, yang dijadikan barang bukti di kasus ini, terparkir di belakang rumah.

"Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," imbuhnya.

Teo mengungkapkan dua orang saksi ini juga ditangkap bersama para terdakwa dan satu saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan itu para saksi juga mengungkapkan penyiksaan yang dialami terdakwa saat ditangkap polisi.

"Ketiga menjelaskan di muka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, menurut para saksi, ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa 'silakan mengaku saja, teman kamu udah mati'," tuturnya.

Saksi lainnya yang tinggal di dekat lokasi kejadian menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2021 tidak terdapat aksi pembegalan.

"Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember, lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi," ucapnya.

Sementara itu, dua saksi dalam persidangan menjelaskan latar belakang Fikry sebagai guru ngaji dan kader HMI.

Baca Juga: Demo Protes Kasus Begal Oleh Kadernya, 3 Orang Kader HMI Diamankan Polisi

"Kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Korban Begal

Korban begal, DF (27), buka suara terkait kasus yang diakui menimpanya itu.

Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengirimkan video wawancara korban tersebut kepada wartawan. Dalam video tersebut, korban membenarkan adanya aksi begal yang dilakukan Muhammad Fikry cs.

Dalam pengakuannya, DF dibegal di jalan Sukaraja, RT 002 RW 003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada 24 Juli 2021. Ia dibegal saat pulang kerja sekitar pukul 00.30 WIB.

"Semuanya berawal saat saya pulang kerja pada hari Sabtu, 24 Juli 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. Saya pulang menggunakan sepeda motor NMax melintas melewati Jalan CBL, pas di jalur Jalan Hutan Salak, saya melihat 3 motor di depan yang menutupi jalur jalan saya," kata DF seperti dilihat dalam sebuah video yang dikirim AKP Miken, Selasa (8/3/2022) lalu.

DF mengaku langsung dipepet oleh 3 pelaku. DF menyebut para pelaku membawa senjata tajam.

"Saya dipepet dan diberhentikan oleh pelaku yang menggunakan motor Beat Street bernomor polisi B-4358-FPW dan motor Honda Vario nomor polisi B-4956-TNO dan salah satu pelaku turun dari kendaraannya dan langsung membacok saya dengan sajam," jelas DF.

Setelah dibacok, DF sempat melarikan diri. Salah satu pelaku tetap mengejar DF. Pembacokan itu berhenti setelah pelaku lainnya membawa motor DF.

DF pun pulang dengan berjalan kaki. Namun, di tengah jalan, DF dihampiri oleh pemotor.

"Tiba-tiba saya dihampiri dan ditanya. 'Abang-abang pulang ke mana?' Pas saya tengok melihat orang tersebut, karena saya masih ingat wajah dan ciri-ciri si pelaku, saya pun berkata 'lah elu orang yang begal saya tadi'. Setelah itu saya langsung refleks dan mau gedig (pukul) dia, seketika itu juga si pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor," tambah DF.

DF pun kembali berjalan ke rumahnya. Tangan DF terluka karena sabetan senjata tajam.

Sementara paman DF, H, menyebut keluarga pelaku sempat datang ke rumahnya. Pihak keluarga pelaku, jelas H, meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

"Iya dia mengaku dari orang tua si pelaku. Pertama dia mendatangi kediaman pihak korban dan kemudian datang saya, mereka ingin mengajak damai dan mau menggantikan sepeda motor atau bentuk uang, karena ini masalah kriminal kejahatan saya menolaknya dan tetap lanjut sesuai hukum yang berlaku," imbuh H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyebut penetapan tersangka 4 pelaku berdasarkan pengakuan korban yang melihat langsung wajah pelaku.

"Fikry cs ini yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban, korban mengenali para pelaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya saat itu.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya itu, dijelaskan bahwa korban masih ingat nopol begal serta dapat memastikan wajah para pelaku yang diduga kelompok CBL.

"Setelah didapat foto-foto kelompok CBL (Fikry cs), kemudian diperlihatkan kepada korban di mana korban menunjuk dua foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku. Serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku," lanjutnya.

Polsek Tambelang menangkap empat orang diduga pelaku atas nama Muhammad Fikry, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki. Semuanya sudah dewasa serta menyita barang bukti berupa Honda Vario bernopol B-4956-TNO dan Honda Beat bernopol B-4358-FPW, sweater hitam beserta topi, dan tiga buah ponsel.

Namun penyelidikan oleh Polsek Tambelang itu dipraperadilankan oleh pihak tersangka terkait penangkapan tersangka. Putusan praperadilan menolak eksepsi termohon dan Polsek Tambelang memenangkan praperadilan tersebut.

Kuasa hukum tersangka juga telah mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas. Namun, menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan, proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.

"Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU