Plin-Plan, Pemerintah Tak Jadi Larang Ekspor Crude Palm Oil

author Seno

- Pewarta

Rabu, 27 Apr 2022 18:20 WIB

Plin-Plan, Pemerintah Tak Jadi Larang Ekspor Crude Palm Oil

i

images - 2022-04-27T111257.204

Optika.id - Kebijakan pelarangan ekspor kelapa sawit, bahan baku minyak goreng menjadi sorotan dan mendorong kenaikan harga crude palm oil atau CPO di pasar global.

Namun, tiga hari setelah pengumuman pertama oleh Presiden Jokowi, pemerintah kemudian meralat bahwa larangan ekspor ternyata bukan berlaku untuk CPO.

Baca Juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah

Pemerintah menyatakan pelarangan ekspor hanya diperuntukkan untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein. Artinya crude palm oil (CPO) tidak dilarang untuk diekspor.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan larangan ekspor RBD palm olein mulai diberlakukan 28 April 2022. 

Larangan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

"Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Rabu (27/4/2022).

Airlangga melanjutkan, mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit hari ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan terkait kebijakan minyak goreng.

Kabar dari Istana Merdeka, Jakarta itu mengejutkan sejumlah pihak, karena Jokowi menyatakan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng.

Keputusan itu muncul setelah Jokowi memimpin rapat terbatas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok.

Presiden mengatakan tujuan pelarangan ekspor untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harapannya harga dapat lebih terkendali.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022).

Pernyataan presiden itu sontak menjadi perbincangan masyarakat dan pelaku usaha.

Publik beranggapan bahwa bahan baku minyak goreng yang dimaksud Jokowi adalah CPO, yang notabene merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia turut menyebut CPO saat memberikan penjelasan terkait kebijakan presiden tersebut.

Baca Juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Menurutnya, Jokowi tidak sembarangan mengambil kebijakan pelarangan ekspor untuk menjaga kondisi di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Presiden sudah berbulan-bulan sangat berhat-hati membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng," ujar Bahlil.

Bahlil bahkan menyebut pengusaha turut menyebabkan terjadikan kebijakan larangan ekspor CPO.

Menurutnya, apabila pengusaha CPO tertib dan mau untuk ikut berkontribusi agar harga di dalam negeri bisa terjaga, maka keputusan larangan ekspor tidak akan muncul.

"Sebenarnya kalau pengusaha-pengusaha ini tertib, mau gotong royong bareng-bareng agar harga domestik bisa dijaga di angka Rp14.000 [per liter], [pemerintah] mungkin enggak akan melarang ekspor CPO ini," ujar Bahlil.

Dia pun menyebut adanya pengusaha CPO yang memainkan aturan domestic market obligation (DMO).

Menurut Bahlil, pengusaha berupaya memanfaatkan tingginya harga CPO global untuk memperoleh keuntungan, yakni dengan menggenjot ekspor sebanyak mungkin, sehingga pasokan di dalam negeri terganggu.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal

Jadi, mas kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tapi hanya bahan baku minyak goreng RBM palm oil, ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif, Senin (25/4/2022).

Selain itu, Febri pun membenarkan jika pada hari Minggu (24/4/2022) kementeriannya melakukan rapat koordinasi terbatas tentang rencana larangan ekspor minyak goreng bersama kementerian/lembaga, yakni Menko (Menteri Koordinator) Ekonomi Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Plt Dirjen (Direktur Jenderal) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Dirut Perum Bulog Budi Waseso.

Akan tetapi Febri enggan merinci hasil pertemuan tersebut.

Betul kita melakukan rapat. Cuma bapak menteri saja yang ikut, saya kan tidak ikut, kata dia.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU