Optika.id, Pasuruan - Teguh Bangkit Sanjaya (23) pemuda asal Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran aksi pembegalan sadis yang menghilangkan nyawa korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 ayat 3.
Baca Juga: Keluarga AKBP Buddy Alfrits Towoliu Curiga Ada Pembunuhan Lalu Dibuang ke Rel Kereta Api
Ancamannya hukuman seumur hidup, tegas Kasatreskrim, Minggu (1/5/2022).
Teguh diketahui menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Sudiono (54) sopir GoCar. Korban dihabisi di Jalan raya Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan pada Jumat (29/4/2022) malam.
Adhi menjelaskan, Pelaku pun sudah merencanakan pembunuhan itu dengan matang. Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.
Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi go car, kata Adhi.
Baca Juga: Sampai Saat Ini, Dugaan Kasus Pembunuhan Guru di Sampang Belum Terungkap
Namun, saat sampai di lokasi pada hari Jumat (29/4/2022), pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Disitulah pelaku membunuh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar jam 21.00 wib pelaku menggorok alias leher korban dengan sebilah pisau yg sudah dipersiapkan di saku celananya," ungkap Adhi.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Gila! Seorang Pria Mutilasi dan Bakar Tubuh Istrinya di Depan Balitanya
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi