Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kunjungan bagi para keluarga tahanan secara daring saat perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Untuk memberi kesempatan bagi keluarga tahanan KPK tetap bisa bersilaturahim pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, Rutan KPK memberlakukan kunjungan tahanan secara daring (online), kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Ia mengatakan kunjungan daring tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Adapun, kata dia, kebijakan rutan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri 1443 Hijriah, yaitu pelaksanaan salat Idul Fitri hari pertama dipusatkan di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Berikutnya, fasilitas kunjungan secara daring melalui aplikasi video call pada 1 dan 2 Syawal dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB dengan mendaftar melalui nomor kontak antara lain Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK 0878-4702-5706, Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 0878-4702-5683, dan Rutan KPK pada Kavling C1 atau berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK 0878-4702-5703.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Kemudian, penerimaan titipan makanan bagi tahanan melalui kotak makan dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus bagi para tahanan di hari pertama Idul Fitri, pihak rutan memberikan fasilitas untuk makan bersama sesama tahanan dengan tetap dan selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, tandasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi