Optika.id. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembngunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (PP 17/2022 tentang IKN) pada 18 April 2022.
Dalam PP 17/2022 itu terdapat 17 jenis Pajak atau pungutan Khusus IKN yang harus dibayar rakyat untuk membiayai pemindahan dan pembangunan Ibukota Negara Nuantara. Pajak itu bakal berlaku jika mendapat persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Jika DPR setuju maka semua lapisan masyarakat dan berbagai macam aktivitasnya bakal dikenai pajak untuk IKN ini.
Baca Juga: Jokowi Setelah Lengser Langsung ke Solo, Lalu Tidur, BEM SI: Enak Aja!
Tujuh belas (17) jenis pajak untuk membiayai IKN itu terdapat dalam Pasal 43 PP/2022. Berbagai jenis dari 17 jenis pajak yang dibebankan rakyat itu adalah sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Alat Berat;
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
5. Pajak Air Permukaan;
6. Pajak Rokok;
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
a. Makanan dan/atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
10. Pajak Reklame;
11. Pajak Air Tanah;
12. L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
13. Pajak Sarang Burung Walet.
Biaya IKN terbesar dari APBN, BMN, dan SUN
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp 466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Baca Juga: Dagelan Kabinet Prabowo: Bau Jokowi dan Kaesang
Komposisi pembiayaan IKN berada dalam Pasal 4 PP 17/2022, dimana komposisinya diatur sebagai berikut
1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)
2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)
3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)
4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)
5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)
6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3
7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uraian di atas menunjukkan perbedaan dari rencana awal pemindahan dan pembangunan IKN yang pembiayaannya mayoritas dari swasta. Ternyata PP No 17/2022 tentang IKn justru pembiayaan terbesar dari rakyat (APBN), BMN, dan jenis pendanaan negara lainnya. Sisanya diusahakan dari swasta.
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
Tulisan Aribowo
Editor Amrizal Ananda Pahlevi
Editor : Pahlevi