Pakar Hukum Minta Masyarakat Kawal Kasus Minyak Goreng di Kejagung

author Seno

- Pewarta

Minggu, 08 Mei 2022 01:50 WIB

Pakar Hukum Minta Masyarakat Kawal Kasus Minyak Goreng di Kejagung

i

Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Optika.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta masyarakat terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, pengawasan masyarakat dinilai sangat penting agar kasus tersebut tak berhenti di tengah jalan.

"Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan, kata Abdul dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022). Menurutnya, ada dua potensi yang bisa terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi CPO di Kejagung. Pertama, kasus tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi, bisa juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: MK Bisa Saja Kabulkan Permohonan Anies dan Ganjar

"Setiap kasus bisa dilanjutkan ke PN, bisa juga dihentikan dengan SP3 jika kurang buktinya atau tidak ada aspek pidananya, tukasnya.

Dia melanjutkan, di sisi lain masyarakat bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi kasus dugaan korupsi CPO jika ditemukan aspek korupsi. KPK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan supervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Sebaliknya, jika tidak ditemukan aspek korupsi, masyarakat bisa meminta Presiden untuk mengingatkan Jaksa Agung untuk bekerja lebih sungguh-sungguh menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng, tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Dia pun menegaskan Kejagung tidak punya kepentingan politik dalam penyidikan perkara. Burhanuddin juga pernah mengatakan jika pengusutan perkara tidak akan berhenti pada empat tersangka.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: 2019 Rusak, 2024 Semakin Parah

Siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu, tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Joko Widodo juga telah meminta Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. Hal tersebut agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus tersebut.

Saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa mengerti, pungkasnya.

Baca Juga: Pakar UMY Sebut Pemilu 2024 Masih Belum Usai!

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU