Pakar Hukum Tata Negara: 2019 Rusak, 2024 Semakin Parah

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 23 Mar 2024 23:12 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: 2019 Rusak, 2024 Semakin Parah

Jakarta (optika.id) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Iwan Satriawan SH, MCL, PhD mengatakan, Pemilu menjadi persoalan serius Indonesia. Cara mendapatkan mandat lewat Pilpres mayoritas dilakukan dengan cara electoral fraud atau mendapatkan dengan cara yang tidak konstitusional.

“Sebenarnya ini sudah terjadi pada pemilu 2019, tapi 2024 sangat masif dan sangat telanjang,” kata Prof Iwan pada diskusi bertema Gugatan ke MK yang digelar Relagama melalui zoom yang diikuti, Jumat, (22/3/2024).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: MK Bisa Saja Kabulkan Permohonan Anies dan Ganjar

Menurut dia, cara meraih suara dengan electoral fraud dan manipulasi pemilihan umum adalah intervensi ilegal dalam proses pemilihan umum. Padahal dalam negara demokrasi, pemilu adalah sarana untuk mendapatkan pemimpin yang dikehendaki rakyat.

Namun, kata dia, yang terjadi sebaliknya. Dalam demokrasi, pemilu bertujuan mendapat pemimpin dengan cara membatasi orang yang punya kekuasaan untuk menggunakan kekuasaan pada pemilihan.

“Karena orang yang berkuasa punya peluang memenangkan kontestasi. Orang yang berkuasa tentu bisa mengamankan aparat untuk pemenangan. Dan itu terjadi di negeri ini.”

“Sistem pada institusi pemilu tidak berdaya melakukan pencegahan kecurangan seperti KPU dan Bawaslu. Kini perbaikan sistem Pemilu tinggal berharap pada MK dan hak angket DPR,” jelasnya.

Baca Juga: Pakar UMY Sebut Pemilu 2024 Masih Belum Usai!

Alumnus pendidikan doktor bidang hukum di International Islamic University Malaysia (IIUM) ini sepakat, kecurangan pemilu harus dibuktikan di MK dan hak angket DPR. Antara lain membongkar capaian suara 02 diraih dengan cara-cara yang fair atau electoral fraud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira mayoritas sepakat raihan suara 02 itu diduga kuat dilakukan dnegan cara-cara electoral fraud serta menggunakan kewenangan kekuasaan untuk meraih suara,” jelasnya.

Menurut Prof Iwan, jika dugaan itu benar maka sudah terjadi pelanggaran konstitusional yang sangat serius.

Baca Juga: Pakar Hukum: Putusan MK Sudah Final dan Itu Mengikat!

“Seharusnya seorang Presiden memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga supaya pemilu jujur dan adil, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.

Dia menegaskan, Pilpres 2024 salah satu kontestan adalah anaknya Presiden. Tentu kondisi ini membuat pemilu tidak berjalan fair.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU