Biayai IKN Pakai APBN, Demokrat: Jokowi Kembali Ingkari Janjinya

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 08 Mei 2022 16:12 WIB

Biayai IKN Pakai APBN, Demokrat: Jokowi Kembali Ingkari Janjinya

i

Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A. Harahap

Optika.id, Jakarta - Partai Demokrat menyayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingkari janjinya soal pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Orang nomor satu di Indonesia tersebut, ingkar janji lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.

Baca Juga: SBY Pilih Upacara di Pacitan, Bukan di IKN!

Dalam sebuah salinan yang diterima, pemerintah menyebutkan bahwa dana pembangunan IKN bersumber dari APBN hingga sumber penerimaan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pak Jokowi lagi-lagi mengingkari janjinya. Padahal sebelum jadi Undang-undang, Pemerintah berkali-kali menekankan bahwa pembiayaan IKN tak akan membebani APBN, kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan A Harahap kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).

Bahkan, kata Anak buah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, Presiden Jokowi pada 2019 menyatakan menjamin pembangunan dan pemindahan IKN tak akan membebani keuangan negara.

Presiden Jokowi sendiri pernah menjamin bahwa rencana pemindahan ibu kota tak akan membebani uang negara, tegasnya.

Yan mengaku heran dengan sikap Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.

Baca Juga: Eri Cahyadi di IKN: Surabaya Jadi Penghubung Ibukota Baru

Dimana disebutkan bahwa dana pembangunan IKN bersumber dari APBN. Merujuk kejadian ini, lagi-lagi Presiden Jokowi ingkar janji, imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pungutan pajak khusus IKN yang termaktub dalam PP tersebut juga mendapat sorptan dari politikus asal Sumatera Utara ini. Menurut Yan, hal itu hanya akan membebani rakyat.

Belum lagi jika melihat PP yang diteken Jokowi, dikabarkan adanya pajak atau pungutan IKN. Jika ini benar, tentu kan rakyat lagi yang akan terbebani dengan proyek yang dipaksakan ini, tukasnya.

Padahal, lanjut Yan, seharusnya pemerintah saat ini lebih fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi.

Baca Juga: Teater Airlangga Hartarto: Pagi Didepak, Malam Diajak Makan dan Guyonan

Seharusnya pemerintah jauh lebih urgent melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi lalu, pungkasnya.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU