Daftar Jamaah Haji yang Berangkat Tahun 2022, Cek di Sini

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 09 Mei 2022 21:45 WIB

Daftar Jamaah Haji yang Berangkat Tahun 2022, Cek di Sini

i

Daftar Jamaah Haji yang Berangkat Tahun 2022, Cek di Sini

Optika.id - Daftar jemaah berangkat haji 1443 H/2022 M sudah diterbitkan Kementerian Agama. Khusus untuk tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 jemaah.

Kuota ini lebih sedikit dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi Covid-19. Pada kondisi normal, Indonesia mendapatkan kuota dari Arab Saudi sebanyak 221 ribu jemaah.

Baca Juga: Gara-Gara Puntung Rokok, Tempat Sampah di Hotel Jemaah Haji Terbakar

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, meminta calon jemaah yang namanya tercantum dalam daftar berhak berangkat haji untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dilakukan melalui bank tempat calon jemaah haji mendaftar.

Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi 9-20 Mei 2021, ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Jumlah kuota tahun ini dibatasi oleh Saudi mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya selesai. Hilman mengatakan kuota yang tersedia dibagi dalam tiga kelompok yaitu jemaah haji reguler, khusus, dan petugas haji.

Rinciannya, 92.825 kuota untuk jemaah haji regular, 7.226 kuota untuk jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Karena berkurang banyak, kata Hilman, maka akan ada jemaah yang sudah melakukan pelunasan Bipih pada 2020 yang belum bisa berangkat tahun ini.

Hilman sangat berharap semua pihak, terutama calon jemaah untuk saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran bisa ke Tanah Suci.

Baca Juga: Eri Minta Jamaah Haji Doakan Warga Surabaya

Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur, kata Hilman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hilman pun menjelaskan terkait pengelolaan dana haji saat ini sudah tidak ada pada Kemenag. Dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badah Pengelola Keuangan Haji.

Dia menegaskan Kemenag hana mengelola biaya penyelenggaraan haji tahun berjalan. Pengelolaan dijalankan setelah terjadi kesepakatan antara antara DPR, Kemenag, dan BPKH.

Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia, kata Hilman.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Keamanan Makanan Jamaah Haji

Untuk data jemaah berhak berangkat haji 1443 H/2022 M, dapat disimak pada laman http://bit.ly/DaftarJemaahHajiBerhakBerangkat2022 . Data jemaah berhak berangkat haji sudah dikategorikan berdasarkan provinsi.

Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU