Optika.id, Jakarta - Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mengomentari pelaporan yang dilakukan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega terhadap Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya.
Menurut Gilbert, tak ada unsur pidana yang perlu dilaporkan pihak pelapor terhadap Ruhut terkait foto Anies Baswedan.
Baca Juga: Intip Hangatnya Pertemuan Anies, Pramono, dan Rano di Lebak Bulus
Sehingga, dia menilai kubu yang melapor hanya berusaha mencari kesalahan rekannya di PDIP.
Kalau tidak ada pelanggaran yang jelas terjadi, kesannya terlalu dicari-cari (kesalahan,red), kata Gilbert dikutip dari JPNN.com, Kamis (12/5/2022).
Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP itu, persoalan yang sebenarnya terjadi hanya perbedaan pandangan.
Perbedaan itu tidak bisa dihindarkan dan sudah kodrat, sunatullah. Sebaiknya kalau ada perbedaan, disikapi dengan perenungan, kontemplasi atau tabayun. Kami akan lebih tenang menghadapinya, kata Gilbert.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut.
Baca Juga: Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara
Adapun pihak yang menjadi pelapor, yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya ada laporannya, kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Baca Juga: Anies dan Ganjar akan Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran Minggu Besok
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi