Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus "kardus durian" yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih terus berlanjut.
KPK mengaku tengah mendalami hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Nama Cak Imin pun sebelumnya sempat disebut dalam persidangan karena diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut.
"Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ali menambahkan proses analisis dilakukan untuk mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lain.
Namun demikian, KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti.
"Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.
Ali pun mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus "kardus durian".
Baca Juga: Kereta Kencana Iringi Pendaftaran Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim Menuju KPU Jatim
KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, kasus "kardus durian" ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Baca Juga: Daftar Injury Time, Cak Imin Antar Luluk-Lukamanul ke Kantor KPU Jatim!
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi