Dilaporkan ke Polisi, Ruhut Sebut Senang Dirinya Tambah Beken

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 13 Mei 2022 20:15 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Ruhut Sebut Senang Dirinya Tambah Beken

i

Politisi PDIP, Ruhut Sitompul

Optika.id - Kasus unggahan foto meme Anies Baswedan berbuntut panjang, kini Politisi PDIP Ruhut Sitompul resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Setelah dirinya dilaporkan, Ruhut Sitompul mengaku tidak mengambil pusing. Menurut Ruhut, dirinya akan menjadi terkenal setelah laporan tersebut.

Baca Juga: Serahkan Nasib Ruhut ke Polisi, Roy Suryo: Jangan Hanya Ruhut, Tapi Harun Masiku juga

"Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken lagi," kata Ruhut di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Ruhut mengaku tidak panik dengan laporan tersebut.

"Biasa saja. Kita harus hadapi, kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik," tuturnya.

Ruhut tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan polisi terkait unggahan meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua.

Bahkan, Ruhut menyebut dirinya belum menyiapkan kuasa hukum.

"Aku belum menyiapkan kuasa hukum," tegasnya.

Ruhut juga mengaku dirinya belum mendapatkan panggilan polisi hingga saat ini.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Tak Segera Ditangkap, Hukum Adat Papua Siap Diberlakukan!

Perlu, Diketahui Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terhadap Ruhut Sitompul terkait unggahan foto meme Anies Baswedan yang memakai baju adat Suku Dani, Papua di akun twitter miliknya @ruhutsitompul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait Ruhut.

"Iya ada laporan di kami," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.

Baca Juga: Politikus PDIP Tanggapi Pelaporan Ruhut ke Polisi Terkait Kasus Unggahan Meme Anies

"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU