Optika.id, Presiden Joko Widodo mengumumkan, masyarakat Indonesia diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan dengan mempertahankan kasus COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," katanya.
Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Jokowi menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.
"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata orang nomor satu di Republik Indonesia.
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi