Ngaku Hamil 5 Bulan, Dea Onlyfans Minta Tak Ditahan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 18 Mei 2022 13:40 WIB

Ngaku Hamil 5 Bulan, Dea Onlyfans Minta Tak Ditahan

i

Ngaku Hamil 5 Bulan, Dea Onlyfans Minta Tak Ditahan

Optika.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea Onlyfans berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan karena kondisinya sedang hamil.

Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain, kata kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Bagong Suyanto: OnlyFans Dijadikan Jalan Pintas Untuk Dapat Uang

Abdillah mengatakan pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Dia pun mengungkapkan saat ini Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu atau lima bulan, meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama, ujarnya.

Abdillah tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu. Pada kesempatan yang sama, Dea mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan. Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan, pungkasnya.

Baca Juga: Dea OnlyFans Ternyata Pernah Buat Video Syur Bareng Pacar Lalu Dijual

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Sempat Viral dan Diundang Deddy Corbuzier, Dea OnlyFans Terjerat Kasus Pornografi

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU