Optika.id - Arsul Sani selaku Anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa perbuatan cabul pada saat ini masih belum memiliki sebuah aturan yang tegas. Ia melanjutkan, dalam pembahasan Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses, akan diterangkan secara jelas bahwa perbuatan cabul, baik itu ke lawan jenis atau pun sesama jenis akan menjadi suatu tindak pidana.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini belum terdapat suatu peraturan yang mrmbahas hal tersebut. Pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.
Baca Juga: Angkat Bicara soal LBGT, Ini Kata Paus Fransiskus
"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," ungkap Arsul melalui keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip oleh Optika.id pada, Senin, (23/5/2022).
Dirinya menegaskan bahwa yang dipidana merupakan perbuatan cabulnya. Baik perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.
"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul," ujarnya.
"Bukan yang dilakukan oleh orang berbeda jenis kelamin saja, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya
Baca Juga: Pergoki Sekolah Internasional Diduga Dukung LBGT, Begini Tanggapan Daniel Mananta
juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arsul melanjutkan, selain pasal perbuatan cabul yang rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421, DPR RI dan Pemerintah pusat juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.
"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," pungkas Arsul.
Baca Juga: Al-Jahiz Menulis Praktik Homoseksual Dalam Islam
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi