Novel Baswedan Beberkan Fakta Ketidakmampuan KPK Tangkap Harun Masiku

author Seno

- Pewarta

Rabu, 25 Mei 2022 13:36 WIB

Novel Baswedan Beberkan Fakta Ketidakmampuan KPK Tangkap Harun Masiku

i

tangkapan-layar-podcast-novel-baswedan-yang-membicarakan-kin-gr8m

Optika.id - Kabar susahnya menangkap buronan nomor wahid KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Harun Masiku datang dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dia membeberkan beberapa fakta di balik ketidakmampuan KPK menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Setidaknya, ada tiga alasan yang diungkap oleh Novel terhadap kasus yang sudah berjalan lebih dari dua tahun ini.

"Ada tiga hal penting yang menjadi masalah," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022)

Novel menyebutkan alasan pertama adalah soal keamanan para penyidik KPK. Alasan ini merupakan hal yang paling mengerikan karena menyangkut keselamatan para penyidik.

Novel menceritakan, tim penyidik KPK mendapatkan intimidasi dari oknum saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Akan tetapi, saat itu Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lain justru terkesan membiarkan intimidasi yang didapatkan Novel Cs.

"Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk) diam saja," tandasnya.

Alasan kedua, Novel mengatakan bahwa tim yang melakukan OTT tersebut dilarang untuk memegang proses penyidikan kasus Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

"Barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan. Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk," ujarnya.

Novel menduga, kasus Harun Masiku melibatkan petinggi partai tertentu. Bahkan, Novel menduga hingga saat ini KPK tidak melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

"Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekadarnya saja," tegasnya.

Kejanggalan terakhir, Novel mengatakan, para penyidik yang berhasil OTT Wahyu Setiawan justru diberi sanksi dan disingkirkan dari KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Satu anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), satu dari Kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Humas dipindah tugaskan oleh Firli dkk. Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK," tukasnya.

Selain itu, Novel juga menanggapi pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada masyarakat soal buronan Harun Masiku. Karyoto menyatakan mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku.

Namun, dia menegaskan bahwa KPK tidak ikut membiayai upaya penangkapan masyarakat tersebut alias menggunakan biaya pribadi.

"Kalau enggak percaya boleh ikut juga, tetapi biaya sendiri, ujar Karyoto.

Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!

Novel pun merasa lucu anggaran KPK selama ini sumbernya dari mana kalau bukan dari rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pernyataan tersebut tak sepantasnya diucapkan oleh seorang aparatur.

"Saya pikir itu olok-olok. Mereka sedang mengolok-olok masyarakat. Mengolok-olok Koalisi (Masyarakat) Sipil, ICW, dan lain-lain," kata Novel seperti dikutip Optika.id dari podcast di YouTube-nya, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, Novel juga menyatakan tidak mungkin warga bisa menangkap buronan seperti Harun Masiku. Dia menilai warga tidak memiliki kewenangan seperti itu. Pihak yang berwenang ialah KPK.

"KPK adalah yang diberikan kewenangan oleh negara. Diberikan anggaran dan orang-orang yang punya kualifikasi. Dari sisi peralatan, mereka juga mampu. Masyarakat itu sudah mengamanatkan melalui negara kepada mereka (KPK). Mereka malah melempar lagi ke masyarakat. Itu lucu ya," tegasnya.

Sementara, Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap kejanggalan dalam laman DPO Harun Masiku di situs KPK. Eks caleg PDIP tersebut sebelumnya tersandung kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Febri mempersoalkan tanggal mulai pencarian Harun Masiku. Di laman tersebut, Harun Masiku dalam pencarian sejak 26 Januari 2021.

[caption id="attachment_26718" align="aligncenter" width="788"] Harun Masiku[/caption]

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Padahal Ketua KPK sudah bilang HM (Harun Masiku) DPO sejak Januari 2020. Mana yang benar?" tanya Febri seperti dikutip Optika.di dari Twitter-nya, Selasa (24/5/2022). Dia juga menampilkan tautan ke laman DPO tersebut sekaligus tangkapan layarnya. Hingga subuh ini, status Harun Masiku di laman itu masih tertulis 'dalam pencarian sejak 26 Januari 2021, bukan Januari 2020.

Febri pun menginformasikan bahwa Harun Masiku berhasil lolos dari jaringan OTT KPK pada awal Januari 2020. Saat itu, KPK menjerat Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU yang diduga menerima suap berkaitan dengan proses PAW anggota DPR RI.

"Kalau dihitung dari Januari 2020 berarti sekitar 27 purnama (Harun Masiku memburon)," cuitnya.

Febri pun bertanya-tanya kapan KPK mampu menangkap buronan tersebut.

"Jika dihitung dari masa jabatan Pimpinan KPK era baru ini, waktu tersisa (sisa masa jabatan) tinggal 1,5 tahun lagi," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU