Optika.id - Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terhadap kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 terhadap Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna yang telah diselenggarakan hari ini.
Baca Juga: Puan ke Jokowi, Ingin RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat!
"Ya kita akan tunggu Surpres dari Presiden," ungkap Puan
melalui keterangannya pada, Rabu (25/5/2022).
Dirinya juga memastikan bahwa para dewan akan tetap melanjutkan perintah MK dalam merevisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Pihaknya juga masih dalam proses menunggu Surpres yang akan dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar dapat memulai pembahasan di DPR.
"Sesuai dengan mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," tuturnya.
Baca Juga: Puan Sampaikan Terimakasih pada Mahasiswa Usai Revisi UU Pilkada Batal!
Sebagai informasi, MK sempat memerintahkan agar pemerintah dan juga DPR dapat memperbaiki UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meminta agar UU tersebut direvisi, pihaknya juga meminta agar DPR dapat merevisi UU PPP sebagai dasar penyusunan UU secara omnibus atau gabungan.
"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," pungkas Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman pada (25/11/2021) lalu.
Baca Juga: Puan Maharani Setelah di IKN: Rumah Oke, Tidur Nyenyak
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi