Optika.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi mencabut subsidi minyak goreng (migor) curah dan kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya melalui skema dana sawit Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) mulai, Selasa (31/5/2022).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai sudah sepantasnya, subsidi migor curah tersebut dicabut. Pasalnya hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. Selain itu, subsidi tersebut lebih memihak produsen.
Baca Juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies
Bahkan program subsidi tersebut dapat dikatakan bukanlah subsidi untuk rakyat, tetapi lebih sebagai subsidi untuk produsen," kata Mulyanto dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (31/5/2022).
"Pasalnya, hingga hari ini harga migor curah masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, meski dana subsidi untuk produsen migor curah tersebut digelontorkan terus," tegasnya.
"Jadi, alih-alih berhasil, sebagaimana diklaim pihak Pemerintah, program subsidi migor curah ini dapat dikatakan gagal total menurunkan harga migor curah di bawah HET," imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini telah membuang-buang anggaran hanya kebijakan yang kurang jelas.
"Uang negara hilang seperti tersedot pasir hidup tanpa bekas. Karenanya memang pantas untuk determinasi," sambungnya.
Wakil Ketua FPKS DPR RI mengatakan sayang kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus padahal ternyata tidak mampu menurunkan harga migor curah di pasaran.
Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
Sebagai informasi menurut data PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi subsidi migor curah, Senin (23/5/2022), rata-rata harga migor curah secara nasional adalah sebesar Rp. 18.700,- per kilogram dari HET yang sebesar Rp. 15.500,- per kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di DKI sendiri, sebagai barometer nasional, harga migor curah masih bertengger di angka Rp. 19.850,- per kilogram.
Untuk diketahui program subsidi yang diterapkan Pemerintah sejak bulan Maret 2022 bertujuan agar harga migor curah dapat dikendalikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Menteri Perindustrian melalui Permenperin No.26 /2022 tertanggal 23 Mei 2022 mencabut program subsidi tersebut.
Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK
Dalam Pasal 3 Permenperin No.26 /2022 diatur ketentuan, bahwa Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi