Optika.id - Kabar baik bagi para pekerja mendapatkan angin segar keadilannya. Hal ini disebabkan pemerintah Indonesia mendukung dimasukkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja.
Hal ini dikonfirmasi oleh Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kesehatan dan Alkohol: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Dalam keterangan tertulisnya, Haiyani mendukung dimasukkannya K3 ini sebagai pengakuan bahwa K3 merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.
"Jadi pernyataan 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya' ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Haiyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).
Lebih lanjut, Indonesia dalam konteks nasional, selama lebih dari 50 tahun, melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya perlindungan para pekerja dalam K3 dengan tujuan memberikan perlindungan serta menjamin keselamatan para pekerja di tempat kerja.
"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional," ucapnya.
Baca Juga: Kenali Penyebab Kesemutan pada Wajah dan Waktu yang Tepat untuk Konsultasi
Indonesia, lanjut Haiyani, mendukung pasal 1 Konvensi ILO Nomor 187 terkait dengan tanggung jawab bersama dan mendukung penggunaan kata Environment yang dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO nomor 197.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dukungan tersebut dalam pemilihan Konvensi ILO nomor 187, ini berisi tentang instrumen-instrumen dasar sebab, konvensi tersebut juga memuat kerangka pelaksanaan K3 yang meliputi kebijakan nasional, program nasional serta sistem nasional.
Haiyani memaparkan jika Konvensi ILO Nomor 187 ini sudah sesuai dalam mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3. konvensi ini juga sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi tahun 1998. hal ini juga disinggung dalam laporan bahwa berbagai hak dan prinsip dasar tersebut merupakan hal yang fundamental yang harus dirumuskan secara umum.
"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya.
Baca Juga: Survei: 73 Persen Pekerja Alami Perlakuan Tak Menyenangkan dan Diskriminasi
Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC. Pasalnya, hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pengaturan lainnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi