Optika.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak pembahasan lima rancangan Undang-Undang atau RUU yang diusulkan oleh DPR RI lebih fokus kepada dasar hukum.
Adapun kelima RUU yang dimaksud tersebut yakni RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Alasan dari pembahasan tersebut terbatas dasar hukum cukup beralasan. Sebab, mengingat UU terkait dengan lima provinsi tersebut ternyata masih menisbatkan pada UUD Sementara tahun 1950.
"Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan lima RUU ini di luar perubahan dasar hukum," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).
Sementara itu, hal tersebut menurut Tito tidak termasuk dalam bahasan masalah kewenangan dan lain-lain. Sebab, akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lainnya.
Dia mencontohkan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; kemudian UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta peraturan lainnya.
Menurut perhitungan Tito, pembahasan tersebut akan berdampak pada dana bagi hasil, dana alokasi umum serta masalah sumber daya manusia. Di sisi lain, dapat menginisiasi munculnya berbagai isu yang akhirnya membutuhkan waktu cukup panjang dalam menyelesaikannya, seperti masalah pada batas wilayah.
Adapun kelima RUU tersebut menurut Tito, akan bermanfaat banyak bagi pemerintah daerah (pemda). di antara yang terpenting adalah memberi kepastian hukum.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Tak hanya itu, upaya tersebut juga bisa memperkuat berbagai aturan turunan UU provinsi sebab regulasi yang ditetapkan menjadi salah satu dasar pertimbangan penyusunan peraturan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun setingkat kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Memang agak ironis kalau seandainya perda-perda itu didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini, sehingga dengan adanya RUU lima provinsi ini turunan-turunan (peraturan) akan berdasarkan konstitusi yang berlaku saat ini, UUD NRI Tahun 1945," ucap mendagri.
Upaya pembahsan RUU, sambung Tito, juga akan melibatkan dan memfasilitasi berbagai situasi aktual yang kondisinya bisa berbeda dengan pembentukan provinsi yang dinisbatkan pada UU sebelumnya.
Kondisi atau situasi aktual yang dimaksud ialah adanya pemekaran daerah yang bisa terjadi kapan saja baik provinsi maupun kabupaten/kota. Otomatis, situasi tersebut akan berdampak pada berbagai aspek seperti cakupan wilayah, batas wilayah, dan sebagainya.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Mendagri berharap pembahasan RUU tidak mengalami gangguan sehingga dapat segera selesai.
"Regulasi itu nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di lima provinsi tersebut," katanya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi