Optika.id, Surabaya - Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara.
Vonis yang akan dikeluarkan pada Bupati Probolinggo nonaktif dan mantan anggota DPR RI ini, saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: KPK Panggil Camat Hingga Tabib Soal Kasus Mantan Bupati Probolinggo
Selain divonis 4 tahun penjara, Hasan Aminuddin dan Tantri juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Dju Johnson Mira M beserta dua hakim anggota lainnya yaitu Emma Ellyani dan Abdul Ghani.
"Terdakwa terbukti menyalahi pasal 12a Undang-undang Tipikor,jelas Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, Kamis (2/6/2022).
Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin penjara 8 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Hasan-Tantri Dapat Hukuman Lebih Ringan dan Pindah Lapas ke Surabaya
Mereka juga didenda masing-masing Rp800 juta dengan kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
"Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta," kata Wawan dalam persidangan, seperti dilansir dari Antara, Jum'at (22/4/2022).
Baca Juga: Diduga Disembunyikan, KPK Telusuri Aset Mantan Bupati Probolinggo
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi