Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali pelayanan publik secara langsung atau tatap muka mulai, hari ini Kamis (2/6/2022).
Langkah tersebut dilakukan mengingat tingkat penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia terus mereda. Disebutkan, layanan publik Komisi Pemberantasan Korupsi mencakupi pelayanan informasi publik, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pelayanan pelaporan gratifikasi, pelayanan perpustakaan, serta pelayanan lembaga sertifikasi penyuluh antikorupsi (LSP).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Di mana sebelumnya, seluruh layanan publik KPK disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Ali menegaskan pelayanan tatap muka tersebut tetap dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. Dijelaskan, setiap tamu yang datang ke lobi pelayanan publik wajib mengenakan masker. Para tamu juga diimbau meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selanjutnya, petugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengecek suhu dan barang sebelum memasuki lobi. Lalu, tamu mengambil nomor antrian kemudian menuju resepsionis untuk menyampaikan tujuan permohonan berikutnya menukarkan kartu identitas dengan id card tamu. Setelah menunggu antrean, tamu kemudian masuk ke ruang unit layanan.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Dalam ruangan tersebut, tamu melakukan konsultasi atau pengajuan permohonan dengan batas maksimal di dalam ruang layanan selama 1 jam. Setelah usai, tamu menuju resepsionis untuk menukarkan kembali kartu identitasnya dan meninggalkan ruangan lobi layanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan tatap muka KPK ini dibuka setiap hari Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00-16.00 WIB dan Jumat 09.00-16.30 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, tuturnya.
Tidak hanya itu, publik juga dapat mengakses situs resmi KPK untuk mengakses pelayanan publik tersebut. Untuk lebih mempermudah, KPK juga menyediakan call center 198 yang bisa diakses pada hari dan jam kerja.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi