KPK OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 03 Jun 2022 13:11 WIB

KPK OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

i

KPK OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Optika.id, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti pada Kamis, 2 Juni 2022 malam.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, membenarkan terkait adanya operasi senyap yang dilakukan lembaga anti maling uang rakyat tersebut.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Benar, kami hari ini, (2 Juni 2022) telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta, berkaitan dugaan penyuapan," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Nurul mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.

"Kami mengamankan sejumlah uang, berupa USD, sejumlah dokumen serta sejumlah orang," ucapnya.

Nurul belum bisa merinci mengenai penangkapan tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mohon bersabar untuk terangnya kasus yang sedang kami tangani, setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun menurut aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1x24 jam sebelum menentukan status hukum pihak yang  ditangkap.

Sebagaimana diketahui, Haryadi baru saja  usai turun jabatan sebagai Walikota Yogyakarta pada 22 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU