Presiden Usul Masa Kampanye Capres 90 Hari, DPR RI: Akan Dipertimbangkan 

author Akbar Akeyla

- Pewarta

Jumat, 03 Jun 2022 18:10 WIB

Presiden Usul Masa Kampanye Capres 90 Hari, DPR RI: Akan Dipertimbangkan 

i

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. (Source: dpr.go.id)

Optika.id - Yanuar Prihatin selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa pihaknya akan menimbang kembali terkait pendapat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai masa kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Presiden 

mengusulkan pelaksanaan masa kampanye tersebut selama 90 hari.

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Pendapat Presiden tersebut akan menjadi bahan pertimbangan kami, Komisi II DPR untuk mengambil

keputusan. Dan saya kira fraksi-fraksi lain di DPR, termasuk juga Mendagri, akan mempertimbangkan sepenuhnya pendapat Presiden tersebut, ungkap Yanuar melalui keterangannya, seperti dikutip optika.id, Jumat (3/6/2022).

Dirinya kemudian memaparkan bahwa terdapat dua opsi terkait durasi masa kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang, yakni 75 hari dan 90 hari. Hal tersebut didapatkan melalui hasil pertemuan Komisi II DPR bersama dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada beberapa waktu yang lalu.

"Saat itu, KPU diminta untuk membuat simulasi apabila kampanye berlangsung dalam waktu 75 hari. Sehingga akan terlihat hambatan, kesulitan dan risiko yang kemungkinan akan muncul. Meski demikian, hasil simulasi KPU tersebut pun belum diterima Komisi II DPR." ujarnya.

"Pasalnya hingga saat ini pun Komisi II DPR belum memutuskan durasi masa kampanye apakah 90 hari atau 75 hari. KPU agar menjelaskan hal- hal terkait durasi kampanye 75 hari itu, apa hambatannya, kesulitannya dan bahkan risiko yang mungkin muncul, sambung Yanuar.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Ia juga sempat menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal lainnya yang sempat menjadi pertimbangan Komisi II DPR untuk memutuskan durasi masa kampanye seperti efektifitas dan efisiensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya meminimalisir potensi pertentangan, Yanuar menilai bahwa semakin lama masa kampanye, membuat biaya kampanye semakin meningkat dan membuat praktik politik uang lebih terbuka.

Sebagai informasi, dalam pertemuannya dengan Komisioner KPU di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo menyampaikan enam arahan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Presiden dan KPU mengungkapkan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat. Hal itu semata agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.

Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU