Presiden Naikkan Biaya Penyelenggaraan Haji, Calon Jemaah Haji: Akan Memberatkan Masyarakat

author Seno

- Pewarta

Senin, 06 Jun 2022 03:34 WIB

Presiden Naikkan Biaya Penyelenggaraan Haji, Calon Jemaah Haji: Akan Memberatkan Masyarakat

i

IMG-20220605-WA0034

Optika.id - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji alias BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Dilansir Optika.id dari salinan Keppres Nomor 8 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Minggu (5/6/2022), Keppres tersebut mulai berlaku sejak Kamis (2/6/2022) lalu.

Baca Juga: Wacana Biaya Haji Naik, Wakil Ketua MPR Minta Calon Jamaah Haji Tenang

Hal tersebut turut direspons oleh calon jemaah haji bernama Paryono. Menurutnya, naiknya biaya haji akan memberatkan masyarakat yang ingin berhaji khususnya yang akan haji plus atau khusus yang notabene di luar haji reguler.

"Karena ketidakpastian dan naiknya biaya haji ini sangat membingungkan dan memberatkan para calon jemaah meski katanya yang naik itu bukan dari haji reguler atau hanya haji khusus saja. Karena kadang masyarakat tidak betah menunggu waktu tunggu haji reguler yang sangat lama, sehingga banyak yang lebih memilih haji plus atau khusus," tutur pria berusia 54 tahun ini pada Optika.id, Minggu (5/6/2022).

"Tapi saya pribadi harus berpikir realistis mungkin pemerintah juga mengalami dilema yang sama tentang penetapan biaya jemaah haji," imbuh calon jemaah haji dari Mojokerto ini.

Paryono juga pasrah jika nantinya biaya haji dinaikkan oleh pemerintah. Dia pun harus menerima dengan lapang dada.

"Jujur saya tidak tahu mekanisme penetapan pastinya seperti apa kok bisa naik turun tapi kalau memang ada kaitannya dengan pihak dari Saudi Arabia ya kita bisa apa?" tukasnya.

Dia pun berharap pemerintah menetapkan biaya haji yang tidak terlalu mahal dan memberatkan masyarakat awam seperti dirinya.

"Harapan saya semoga pemerintah dapat tegas dalam menerapkan tarif biaya haji. Kalau bisa harapannya jangan terlalu memberatkan para calon jemaah," tandasnya.

"Ya sebenarnya jemaah juga kasian kan mas, ini juga disuruh nunggu. Karena pandemi Covid-19 akhirnya diundur-undur sampai tahun ini baru dimulai lagi. Kok tahu-tahu ada biaya naik. Kan berarti kita harus siap-siap untuk membayar kekurangan biaya tersebut kalau misalkan ada kekurangan," ujar pria yang akan berangkat haji pada tahun 2025 ini setelah menunggu selama 8 tahun.

Diketahui, Keppres menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 yang diubah.

Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 95.443.393,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 99.679.654,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05

Perubahan kedua, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sebesar Rp 5.395.746.393.353,34.

Dalam Keppres sebelumnya, Keppres 5/2022, besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00

Baca Juga: Partai Ummat Jatim Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji dari Rp 39,8 Juta Jadi Rp 69,2 juta

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

Baca Juga: CJH Jatim Asal Tuban Tiba di Asrama Haji Surabaya, Siap Diberangkatkan 4 Juni 2022

Menurut Presiden, salah satu yang berubah adalah BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler.

"Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair," demikian bunyi poin pertimbangan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada Kamis (2/6/2022) lalu.

Masyair adalah layanan saat puncak ibadah haji atau wukuf di Arafah. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem paket layanan masyair senilai 5.656,87 riyal (SAR) atau sekitar Rp 21 juta per jemaah.

Padahal, awalnya Kementerian Agama mematok biaya layanan masyair hanya sebesar 1.531,02 SAR atau setara Rp 5,8 juta per anggota jemaah. Layanan masyair ini berupa layanan perjalanan dan akomodasi selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjelang dan sesudah wukuf.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi sebesar Rp 4,2 triliun. Besaran ini tertuang di Kepres Nomor 5 Tahun 2022, yang baru diteken Jokowi pada 29 April lalu.

Lalu dalam Diktum Kesepuluh pada Kepres Nomor 8, Jokowi mengubah besaran ini menjadi Rp 5,3 triliun. Kepres ini langsung berlaku saat ditetapkan, yaitu 2 Juni kemarin.

Sebagai informasi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelanggaraan ibadah haji. BPIH ini berasal dari lima sumber.

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji;

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

3. Nilai manfaat, yaitu dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi;

4. Dana Efisiensi, yaitu dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji;

5. Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Keppres 8 yang baru saja diterbitkan Jokowi sama sekali tidak mengubah besaran Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, yang ditetapkan di Diktum Kelima Kepres 5. Sehingga, biaya dari jemaah haji di setiap embarkasi tak berubah sama sekali.

Sebaliknya, perubahan dilakukan pada Diktum Keenam, yaitu soal besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah atau PHD dan Pembimbing KBIHU. PHD adalah petugas yang bertugas membantu petugas kloter dan biaya operasionalnya dari APBD.

Sementara, KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan ibadah umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. Ini adalah biro penyelenggara haji di luar pemerintah, yang biasa dikenal masyarakat.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU