Optika.id-Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta calon jamaah haji untuk tenang dengan ongkos haji yang masih menjadi perdebatan saat ini.
Baca Juga: Partai Ummat Jatim Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji dari Rp 39,8 Juta Jadi Rp 69,2 juta
"Mohon kepada seluruh calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2023 tidak perlu terlalu risau atau galau karena Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan membahas secara detail. Insyaallah hasilnya kemungkinan besar tetap akan di bawah Rp69 juta," katanya saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Terkait kepastian berapa jumlah dibayarkan, kata dia, akan diputuskan di tingkat panitia kerja dan akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI.
Dia memastikan angka Rp69 juta tersebut masih sebatas usulan dari Kementerian Agama RI dan belum menjadi keputusan tetap.
Dia menjelaskan dirinya sebagai bagian dari Komisi VIII DPR dan Panja Haji akan membahas secara detail dan transparan sehingga nantinya keputusan terkait ongkos haji tidak memberatkan masyarakat.
"Kami harus berhitung agar uang haji atau uang yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) itu tetap sehat untuk keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji di masa-masa yang akan datang," katanya.
Baca Juga: Presiden Naikkan Biaya Penyelenggaraan Haji, Calon Jemaah Haji: Akan Memberatkan Masyarakat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia meminta Kementerian Agama, termasuk Panja Haji serius memelototi semua item yang menyangkut besaran ongkos haji tersebut.
"Misalkan, apa benar tiket pesawat itu Rp33 juta, apa masih bisa ditekan turun. Menurut saya sih harusnya bisa. Kemudian hotel, katering, dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jamaah naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1/2023).
Editor : Pahlevi