Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.
"KPK saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Ali menegaskan pihaknya tak menampik lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja Ali belum mau membeberkan siapa yang dijerat sebagai tersangka korupsi penyaluran dana fiktif UMKM ini.
Menurut Ali, pengumuman tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," ungkapnya.
Ali menyatakan, pihaknya bakal menyampaikan setiap perkembangan kegiatan dalam penyidikan kasus ini. Ali berharap masyarakat turut memantau perkembangan kasus ini.
Baca Juga: Khofifah Ungkap UMKM Turut Kontribusi 59,18 Persen untuk PDRB Jatim
"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali mengimbau kepada semua pihak mempermudah penyidikan baru lembaga antirasuah ini. Setiap pihak yang dipanggil diharapkan hadir dan memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan tim penyidik.
"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tandasnya.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi