Optika.id- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kurniasih Mufidayati, mendesak agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Menurutnya, pengesahan RKUHP untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang jauh lebih komprehensif.
"RKUHP perlu disahkan untuk memperkuat UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" yang juga telah disahkan," kata Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Menurut Kurniasih, pada 2016 Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan bernomor 46/PUU-XIV/2016 menyebut diperlukan beberapa langkah perbaikan guna melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh DPR selaku pembentuk undang-undang beserta dengan pemerintah.
Kurniasih menilai, dalam Undang-Undang TPKS masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang belum terangkum seperti, tidanakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual dan perzinahan.
Sebagai RUU yang carry over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU carry over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," katanya.
RKUHP, sambung politikus dari fraksi PKS ini, sejatinya ditunggu karena akan menjadi sejarah dan momentum lahirnya UU KUHP yang merupakan produk asli legislasi karya anak bangsa. Kurniasih juga menyebut jika masih berlakunya UU KUHP yang merupakan produk kolonial dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi situasi, hukum, dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, di jaman ini.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
"Spirit kemerdekaan kita adalah semangat menghapuskan jejak kolonialisme termasuk dalam tata perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa bakti DPR 2019-2024 dan pemerintah akan menjadi masa bakti yang bersejarah jika mampu mengesahkan RKUHP yang telah dibahas pada periode DPR sebelumnya dan bahkan sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu," ucap Kurniasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kurniasih, fraksi PKS telah memberikan serangkaian catatan saat proses penyusunan RUKHP ini untuk lekasi disahkan dengan catatan pasal tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut. Sebabnya, MK telah mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.
"Fraksi PKS hanya memberikan catatan tentang menghapus pasal penghinaan presiden. Sementara itu, pengaturan lainnya terutama tentang penjagaan atas nilai-nilai kesusilaan, kami menyetujui sebagai upaya untuk melindungi segenap masyarakat di era modern yang semakin terimbas spirit bebas nilai," ucap dia.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi