Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang berada di Probolinggo, Jawa Timur.
Penyitaan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Ali menjelaskan pemasangan plang sita bertujuan untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
"Di samping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ucap Ali.
Adapun aset-aset dimaksud meliputi satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; satu unit rumah di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian dua bidang tanah di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, serta tiga bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Beberapa waktu lalu, Ali sempat mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Di kasus suap itu, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi